Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Kenali Transaksi-Transaksi Afiliasi pada Perusahaan Anda Sebelum Membuat TP Doc

Transaksi afiliasi adalah transaksi antara dua perusahaan atau lebih yang antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, atau pihak afiliasi. Hubungan istimewa dapat timbul akibat adanya kepemilikan, penguasaan, atau hubungan keluarga. Berikut adalah contoh-contoh transaksi afiliasi.

Jenis-Jenis Transaksi Afiliasi

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), terdapat beberapa contoh transaksi afiliasi di antaranya:

  • transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud;
  • transaksi persewaan harta berwujud;
  • transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud
  • transaksi pengalihan aset keuangan;
  • transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya;
  • transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya;
  • transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar pihak afiliasi;
  • transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng); dan
  • transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, transaksi afiliasi dapat berupa:

  • transaksi afiliasi khusus berupa pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga;
  • transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak misalnya: beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs
  • transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya: restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible property.

Kemudian, menurut Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Lampiran Khusus 3A, jenis transaksi afiliasi dapat berupa:

  • Penjualan atau pembelian bahan baku, barang jadi dan barang dagangan
  • Penjualan atau pembelian barang modal dan aktiva tetap
  • Penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud
  • Peminjaman uang
  • Penyerahan jasa
  • Penyerahan atau perolehan instrumen keuangan (saham dan obligasi),
  • Transaksi Lainnya.

Dokumentasi Transaksi Afiliasi

Bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi afiliasi, terdapat kewajiban untuk membuat dokumentasi atas penetapan harga transfer. Dokumentasi tersebut dikenal dengan istilah transfer pricing documentation atau TP Doc.

Meskipun melakukan transaksi afiliasi atau transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, tidak semua wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat dokumentasi transfer pricing (TP Doc). Terdapat beberapa kriteria atau threshold untuk menentukan apakah suatu perusahaan wajib membuat TP Doc. Agar lebih mudah, Anda dapat menggunakan tools dari Ortax untuk mengecek kewajiban TP Doc Anda.

Cek di sini: Threshold Test TP Doc